Idrus Marham Jadi Saksi Di KPK
Idrus Marham Dipanggil KPK Untuk Jadi Saksi Dalam Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

isess2013.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai saksi dalam dugaan korupsi terhadap mantan Wakil Komisioner Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Idrus melihat tudingan suap Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, CEO PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Direktur Media KPK Ali Fikri mengatakan Idrus akan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Idrus dipanggil bersama dua orang saksi lainnya, yakni Zainal Abidinsyah Siregar selaku kontraktor dan Andi Nisa selaku legal officer PT CLM. “Hari ini (25/1), di Gedung Merah Putih KPK, petugas penyidik ​​telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Helmut Hermawan selaku General Manager PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Eddy diduga menerima suap dan hadiah dari Yosi Andika Mulyadi selaku kuasa hukum Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten Eddy.

“Berawal dari konflik internal dan konflik di lingkungan PT CLM pada tahun 2019 hingga 2022 terkait status kewenangan. Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, HH selaku Pimpinan PT CLM terlebih dahulu mencari kuasa hukum dan berdasarkan konfirmasi yang tepat adalah EOSH. “Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan April 2022 akan dilakukan rapat di kediaman pemerintah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan KPK, Kamis (12/7/2023).

Alex mengatakan, sudah ada kesepakatan Eddy bersedia memberikan nasihat hukum mengenai administrasi hukum PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi untuk mewakilinya. “Jumlah utang yang disetujui HH dan EOSH sekitar Rp4 miliar,” kata Alex. Alex mengatakan, Helmut juga punya permasalahan hukum lain di lingkungan Bareskrim Polri. Eddy, menurut Alex, siap dan berjanji proses hukum akan dihentikan dari SP3 dengan menyerahkan uang Rp 3 miliar.

Kebetulan stere RUPS PT CLM terhambat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena adanya konflik internal di PT CLM. Oleh karena itu HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu tangan dan menghentikan proses tersebut. dan dalam proses pembukaan kewenangan EOSH selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, akhirnya dilakukan proses penghapusan pembatasan. “Pesan perkenalan langsung disampaikan dari EOSH ke HH,” jelas Alex.

Helmut diduga kembali memberikan sumbangan sekitar Rp 1 miliar untuk kebutuhan pribadi Eddy untuk menjadi Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kontrak Helmut dan Eddy untuk transfer dana teknis itu antara lain transfer bank atas nama Yosi dan Yogi.

By admin