isess2013.org

isess2013.org – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah melakukan penetapan terhadap Sadira, sebagai sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang berlangsung di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Insiden ini menewaskan sejumlah siswa dari SMK Lingga Kencana Depok.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, yang diwakili oleh Kombes Wibowo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang memadai. “Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli, serta hasil pemeriksaan teknis kendaraan yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, yaitu Sadira,” ujar Kombes Wibowo.

Polisi menduga kuat bahwa Sadira memiliki pengetahuan tentang masalah fungsi rem pada bus yang dia kendalikan. Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan beberapa saksi.

“Bukti-bukti menunjukkan bahwa bus tersebut pernah diupayakan untuk diperbaiki remnya di lokasi Tangkubanparahu oleh seorang mekanik yang dipanggil oleh saudara Nana atas permintaan pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melanjutkan perjalanan, masalah kembali muncul di dekat rumah makan Bang Jun, dan perbaikan dicoba kembali oleh kernet dan pengemudi dengan upaya memperbaiki kampas rem menggunakan sil yang dipinjam dari pengemudi lain. Akan tetapi, karena sil tidak sesuai ukuran, perbaikan tidak dilakukan, dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan hingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Kombes Wibowo menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian penyelidikan yang mengungkapkan kegagalan sistem pengereman pada bus tersebut. Tidak ditemukan jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik kejadian bus terguling.

Tersangka Sadira dikenai Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa kurungan selama 12 tahun penjara serta denda sebesar 24 juta rupiah.

By admin