isess2013.org

isess2013.org – Seorang staf Bawaslu Jombang berinisial MFI (29) terlibat dalam kasus pencabulan terhadap adik iparnya, NDP (16), dengan memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya. Perselingkuhan ini telah berlangsung sejak tahun sebelumnya, culminasi dalam persetubuhan pada bulan Juni 2023 di Hotel Green Red Syariah, Jombang.

MFI, yang tinggal dalam satu rumah dengan istrinya, korban, dan mertuanya, menggunakan bujuk rayu dan janji-janji untuk merayu korban. Setelah ayah korban, WT (51), melaporkan tindakan menantunya ke Polres Jombang, kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

MFI telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Jombang, dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kejadian ini menjelaskan sisi gelap dari seorang staf Bawaslu yang seharusnya menjadi contoh dalam masyarakat.

By admin