isess2013.org – Pada Rabu, 18 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan DKJ Jakarta yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023. Kasus ini telah diselidiki sejak November 2024 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan, tetapi juga di beberapa lokasi lain. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur.
- Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut. Barang-barang yang disita meliputi:
- Laptop
- Handphone
- PC
- Flashdisk
- Uang tunai
- Dokumen-dokumen penting
- Ratusan stempel yang diduga dipalsukan.
Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk pencairan anggaran dinas dengan cara memalsukan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misalnya, stempel sanggar kesenian dan stempel UMKM digunakan untuk mencairkan anggaran meskipun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak November 2024. Pada 17 Desember 2024, status penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. Penggeledahan dilakukan keesokan harinya, yaitu pada 18 Desember 2024, di lima lokasi yang telah disebutkan sebelumnya.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kejati Medusa88 login DKI dalam menyelidiki dan mendalami masalah tersebut. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jakarta untuk ikut mendalami persoalan ini. Selain itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana telah dinonaktifkan dari jabatannya mulai Kamis, 19 Desember 2024.
Penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Jakarta oleh Kejati DKI merupakan langkah penting dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan anggaran senilai Rp150 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut untuk membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menunjukkan komitmennya untuk bekerja sama dengan Kejati dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.