Ketika Jakarta Beristirahat: Lebaran Mengubah Wajah Ibu Kota

isess2013.org – Di awal Lebaran 2024, suasana tidak biasa menyelimuti kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan MH Thamrin di Jakarta. Jalanan yang biasanya ramai dipenuhi kendaraan, pada hari raya tersebut berubah menjadi lengang, sinkron dengan waktu salat Idul Fitri yang tengah berlangsung. Suasana tenang ini menciptakan kesempatan unik bagi warga ibu kota.

Warga Jakarta Memanfaatkan Jalan Sepi untuk Aktivitas Pagi

Dari pengamatan yang dilakukan wartawan di lokasi pada jam 07.25 WIB, sejumlah warga terlihat memanfaatkan momen langka ini. Dengan tidak ada kendaraan yang melintas, mereka melakukan berbagai aktivitas seperti pemotretan dan berolahraga. Keluarga-keluarga yang hadir terlihat menikmati waktu berkualitas bersama, sementara para fotografer pribadi mendokumentasikan momen tersebut.

Sesi Foto Menjadi Pilihan di Bundaran HI

Di sekitar Bundaran HI, terpantau seorang wanita dalam gaun cream yang tengah berfoto dengan berbagai pose. Tak jauh dari situ, seorang pria dengan blangkon melengkapi suasana dengan pose-pose khas di tengah jalan yang kosong, memanfaatkan Monumen Selamat Datang sebagai latar yang ikonik.

Olahraga Jadi Andalan di Pagi Hari Raya

Selain berfoto, beberapa warga memilih untuk berolahraga, seperti bersepeda dan lari, menikmati lebaran jalan yang terbebas dari kepadatan lalu lintas. Wahyu, seorang warga yang berusia 60 tahun, mengungkapkan kegembiraannya bisa bersepeda melihat-lihat Jakarta yang sepi, suatu pemandangan yang langka dan hanya bisa dinikmati sekali dalam setahun.

Hari pertama Lebaran di Jakarta menawarkan momen kedamaian bagi warganya, yang dengan cepat dipenuhi dengan berbagai aktivitas rekreasi. Kondisi jalanan yang lengang tidak hanya memberi kesempatan untuk berolahraga tetapi juga untuk sesi foto yang memanfaatkan keindahan ibu kota tanpa gangguan lalu lintas. Ini menjadi bukti adaptasi warga Jakarta dalam menciptakan kebahagiaan di tengah kondisi apapun.

Peringatan Untuk Warga, Harga BBM Di Jakarta Akan Naik Pada Bulan Februari

isess2013.org – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara soal undang-undang baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aturan tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah. Berdasarkan peraturan daerah yang diperoleh isess2013.org, salah satu aspek yang paling menonjol dari undang-undang baru ini adalah Pajak Bahan Bakar Minyak (PBBKB) yang meningkat menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta akan berdampak pada harga BBM ilegal. “Iya sebetulnya kan undang-undang Pemda, maksimal 10% saja, akan berdampak pada harga eceran BBM (non-reimbursed) di DKI,” jawab Saleh kepada isess2013.org, seperti dilansir Senin(29/1/2024). Meski demikian, dia mengatakan kemungkinan adanya penyesuaian harga BBM secara ilegal tidak akan mempengaruhi peralihan dari penjual BBM ke pembeli BBM. Saleh memperkirakan banyak warga Jakarta yang memilih bahan bakar “ramah lingkungan”. “Saya kira tidak akan berdampak (pada bahan bakar yang disumbangkan), dan sepertinya banyak masyarakat Jakarta yang memilih bahan bakar yang tidak baik bagi lingkungan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pasal 23 Perda baru menyebutkan pajak utama PBBKB adalah hasil penjualan PBBKB sebelum dimasukkan ke dalam pajak keuntungan. Oleh karena itu, Pasal 24 menyatakan: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2. Khusus tarif PBBKB bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Artinya, tarif PBBKB terbaru sebesar 10%, meningkat dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Minyak. Dalam Perda 10/2010, tarif PBBKB ditetapkan hanya sebesar 5%.

“Modal PBBKB dihitung dengan mengalikan dasar penerapan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24,” jelas angka 1 Pasal 25 UU Daerah 1/2024. Pasal 118 Undang-Undang Daerah 1 Tahun 2024 menyatakan, “Undang-undang Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.