isess2013.org

isess2013.org – Pihak kepolisian menetapkan Ketua RT berinisial D (53) sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan mahasiswa yang sedang melakukan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan. Ketua RT menjadi salah satu dari empat tersangka dalam peristiwa tersebut, bersama dengan tiga tersangka lainnya.

Ketua RT dijadikan tersangka karena terlibat dalam meneriaki dan mengeluarkan umpatan kepada korban, dengan maksud agar teman-temannya turut menyerang mahasiswa yang tengah beribadah. Kasus ini bermula dari teguran terhadap aktivitas ibadah Doa Rosario yang berlangsung hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Tangerang Selatan, peristiwa ini berawal dari teguran terhadap mahasiswa yang tidak bubar setelah ditegur oleh Ketua RT. Situasi memanas dan akhirnya berujung pada keributan yang melibatkan kekerasan. Sementara warga juga memberikan versi yang berbeda terkait alasan teguran, menyebut bahwa mahasiswa sering membuat kegaduhan di lingkungan tersebut.

Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menyita tiga bilah senjata tajam (pisau) yang digunakan oleh warga untuk melakukan intimidasi agar kegiatan mahasiswa segera dihentikan. Perbedaan pandangan antara warga dan pihak mahasiswa terhadap kejadian tersebut semakin memperumit kasus penggerudukan yang terjadi di Tangerang Selatan.

By admin