isess2013.org – Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, merilis sebuah pernyataan resmi pada 22 April 2024, yang menanggapi kabar yang beredar tentang mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang masih menggunakan fasilitas layaknya pimpinan MK. Dalam penjelasannya, Fajar mengakui adanya pemakaian sejumlah fasilitas oleh Anwar Usman, namun dengan pengecualian pada rumah dinas.
Detail Fasilitas yang Dipakai
Fajar menjelaskan bahwa terdapat beberapa fasilitas penunjang yang secara umum diberikan kepada Ketua MK, yang mencakup rumah dinas, ruang kerja, dan kendaraan dinas. Dia memastikan bahwa khusus untuk fasilitas rumah dinas, Anwar Usman telah berhenti menggunakannya.
Penanganan Internal oleh MK
Lebih lanjut, Fajar menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengadakan pembahasan internal terkait dengan fasilitas yang masih digunakan oleh Anwar Usman. Pembahasan ini dijadwalkan akan dilakukan setelah MK menyelesaikan kasus-kasus prioritas, termasuk sidang sengketa hasil pemilihan presiden.
Prioritas MK pada Kasus PHPU
MK saat ini tengah berfokus pada penyelesaian kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang dianggap sebagai agenda yang lebih mendesak. Oleh karena itu, isu seputar fasilitas ini ditempatkan sebagai perhatian sekunder dan dianggap tidak menghalangi fungsi MK dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Pernyataan Penutup
Fajar mengakhiri dengan menyatakan bahwa polemik terkait penggunaan fasilitas oleh Anwar Usman merupakan masalah teknis yang diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan di dalam institusi. MK menegaskan bahwa permasalahan ini bersifat internal dan tidak berdampak pada kinerja dan pelayanan lembaga.
Mahkamah Konstitusi melalui juru bicaranya telah memberikan klarifikasi terhadap isu penggunaan fasilitas oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman. MK menegaskan bahwa isu ini tidak melibatkan penggunaan rumah dinas dan bahwa akan ada pembahasan internal mengenai fasilitas yang masih digunakan oleh Anwar Usman setelah penyelesaian kasus PHPU. MK memprioritaskan penyelesaian kasus konstitusional saat ini dan menganggap isu tentang fasilitas sebagai masalah teknis yang tidak mempengaruhi kinerja lembaga.