isess2013.org – Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) telah memutuskan untuk meniadakan seleksi calon taruna baru pada tahun ini. Keputusan ini dibuat sebagai akibat dari insiden penganiayaan yang menewaskan seorang taruna junior oleh seniornya.
Pada Konferensi Pers Persiapan Pembukaan Sekolah Kedinasan 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), diinformasikan bahwa pendaftaran seleksi calon pelamar sekolah kedinasan akan dibuka pada 15 Mei 2024, termasuk yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan seperti STIP. Namun, Yogi dari Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi BPSDM Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa STIP tidak akan membuka formasi untuk pola pembibitan tahun ini.
Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru untuk STIP telah ditiadakan di tahun ini. Meskipun demikian, belum ada kepastian kapan seleksi untuk penerimaan mahasiswa baru STIP akan dibuka kembali, karena pihaknya masih menggodok skema-skema moratorium terkait.
Pendaftaran seleksi Calon ASN di sekolah kedinasan akan dimulai pada 15 Mei 2024. Tahun ini, Kementerian PANRB menyetujui formasi 8 instansi penyelenggara sekolah kedinasan dengan alokasi 3.445 formasi. Namun, penerimaan mahasiswa baru STIP tidak ada dalam rangkaian seleksi tahun ini.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengunjungi keluarga korban insiden penganiayaan dan menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP serta mengoptimalkan penerimaan di sekolah pelayaran lainnya. Selain itu, Kemenhub akan melarang aktivitas yang dapat mendorong terjadinya perundungan, termasuk menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah.
Pembenahan kurikulum juga akan dilakukan dengan fokus pada pembelajaran di kelas dan pengembangan soft skills untuk mendukung lulusan siap kerja di bidang kelautan dan pelayaran.
Kasus insiden penganiayaan saat ini sedang ditangani secara hukum oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. Sementara itu, Budi Karya telah memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal atas unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan, dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.